Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing
Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis menilai perbedaan pendapat terkait lokasi penyembelihan hewan dam antara MUI dan Muhammadiyah perlu disikapi dengan saling menghormati.
“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis.
Meski begitu, ia menjelaskan ada pandangan ulama lain yang meyakini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam sudut pandang tersebut, ibadah dam termasuk kategori taabudi, yakni ibadah yang bersifat ketetapan dan tidak perlu dirasionalisasi.
“Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” kata Cholil Nafis.
Ia menambahkan, daging hasil penyembelihan pada dasarnya bisa didistribusikan ke berbagai wilayah, tetapi lokasi penyembelihan tetap menjadi titik perbedaan utama di kalangan ulama.
Sementara itu, menurut dia, pendekatan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia lebih menekankan aspek kemanfaatan atau ta’aquli, terutama dari sisi dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.
Cholil juga mengingatkan umat Islam agar tidak memperdebatkan perbedaan tersebut secara berlebihan sehingga tidak mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
“Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah mengimbau jamaah calon haji 2026 dari kalangan Muhammadiyah untuk melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Air.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026